Ketenangan
para guru “terusik” dengan "ACARA" Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam melakukan uji
kompetensi ulang bagi guru yang sudah bersertifikasi, terutama yang dari jalur
portofolio. Kemampuan guru yang bersertifikat profesional ini, nampaknya
diragukan kompetensinya oleh Kemdikbud, dikarenakan sebagian guru tidak menunjukkan
adanya peningkatan kinerja.
Tujuan dari uji kompetensi
guru itu sendiri, adalah untuk mengetahui
sejauh mana kemampuan guru-guru yang sudah disertifikasi ini, apakah memang
memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan, ataukah dibawah standar. Jika
memang dibawah standar, maka guru tersebut akan diberikan pendidikan dan pelatihan
supaya kemampuannya meningkat. Dan akan diuji kembali. Jika lulus, maka guru
tersebut masih berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi. Tetapi, jika setelah diadakan pendidikan dan
pelatihan beberapa kali dan tetap tidak bisa lulus uji kompetensi, maka dimungkinkan
guru tersebut sertifikat profesinya akan dicabut dan tunjangan profesinya akan
dihentikan.
Dengan adanya rencana Kemdikbud
tersebut, sudah pasti membuat guru-guru yang sudah disertifikasi dan dinyatakan
lulus, menjadi resah. Keresahan ini akan berakibat kecemasan, dan mengganggu
psikologisnya, dan bisa berakibat susah tidur. Kalaupun bisa tidur, tidurnya tidak
akan bisa nyenyak!
Dan yang lebih parah lagi, akan berimbas pada proses belajar mengajarnya
di kelas. Pembelajaran menjadi tidak fokus, anak didiknya menjadi kurang
mendapatkan perhatian yang maksimal.
Ditiadakan
Rencana Kemdikbud untuk melakukan uji kompetensi bagi guru yang sudah
disertifikasi, jelas ada manfaatnya. Tapi, manfaat ini tidak sebanding dengan
akibat yang ditimbulkannya. Yaitu: 1. Guru-guru menjadi resah. 2. Peserta didik
kurang diperhatikan. 3. Pemborosan biaya penyelenggaraan uji kompetensi.
Oleh sebab itu, sebaiknya uji kompetensi bagi guru yang sudah
disertifikasi ini ditiadakan saja. Seharusnya, Kemdikbud untuk saat ini lebih berkonsentrasi
untuk menyelesaikan dengan baik proses sertifikasi bagi guru yang belum
disertifikasi. Sehingga, pada 2015 sesuai target dan rencana pemerintah, semua
guru sudah disertifikasi.
Sesudah semua guru disertifikasi, sudah menjadi kewajiban Kemdikbud untuk
terus meningkatkan kemampuan guru di seluruh tanah air secara merata, dengan
mengadakan pendidikan dan pelatihan secara berkala. *** (Ysf).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar