Rabu, 29 Agustus 2012

Guru Tidak Bisa Tidur Nyenyak


                Ketenangan para guru  “terusik” dengan "ACARA" Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam melakukan uji kompetensi ulang bagi guru yang sudah bersertifikasi, terutama yang dari jalur portofolio. Kemampuan guru yang bersertifikat profesional ini, nampaknya diragukan kompetensinya oleh Kemdikbud, dikarenakan sebagian guru tidak menunjukkan adanya peningkatan kinerja.
                Tujuan dari uji kompetensi guru  itu sendiri, adalah untuk mengetahui sejauh mana kemampuan guru-guru yang sudah disertifikasi ini, apakah memang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan, ataukah dibawah standar. Jika memang dibawah standar, maka guru tersebut akan diberikan pendidikan dan pelatihan supaya kemampuannya meningkat. Dan akan diuji kembali. Jika lulus, maka guru tersebut masih berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi.  Tetapi, jika setelah diadakan pendidikan dan pelatihan beberapa kali dan tetap tidak bisa lulus uji kompetensi, maka dimungkinkan guru tersebut sertifikat profesinya akan dicabut dan tunjangan profesinya akan dihentikan.
                Dengan adanya rencana Kemdikbud tersebut, sudah pasti membuat guru-guru yang sudah disertifikasi dan dinyatakan lulus, menjadi resah. Keresahan ini akan berakibat kecemasan, dan mengganggu psikologisnya, dan bisa berakibat susah tidur. Kalaupun bisa tidur, tidurnya tidak akan bisa nyenyak!
Dan yang lebih parah lagi, akan berimbas pada proses belajar mengajarnya di kelas. Pembelajaran menjadi tidak fokus, anak didiknya menjadi kurang mendapatkan perhatian yang maksimal.
Ditiadakan
Rencana Kemdikbud untuk melakukan uji kompetensi bagi guru yang sudah disertifikasi, jelas ada manfaatnya. Tapi, manfaat ini tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkannya. Yaitu: 1. Guru-guru menjadi resah. 2. Peserta didik kurang diperhatikan. 3. Pemborosan biaya penyelenggaraan uji kompetensi.
Oleh sebab itu, sebaiknya uji kompetensi bagi guru yang sudah disertifikasi ini ditiadakan saja. Seharusnya, Kemdikbud untuk saat ini lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan dengan baik proses sertifikasi bagi guru yang belum disertifikasi. Sehingga, pada 2015 sesuai target dan rencana pemerintah, semua guru sudah disertifikasi.
Sesudah semua guru disertifikasi, sudah menjadi kewajiban Kemdikbud untuk terus meningkatkan kemampuan guru di seluruh tanah air secara merata, dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan secara berkala. *** (Ysf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar